Minggu, 14 Juni 2009

Ppkn

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sebagaimana , kita semua ketahui bahwa Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran yang telah ada pada kelas dasar, hingga sampai jenjang Perguruan Tinggi. Pelajaran Pendidikan Pancasila pada perguruan Tinggi ini pada dasarnya sama dengan pelajaran dari SMP,SMA pada umumnya, hanya di Perguruan Tingi ini lebih diperjelas lagi tentang Pancasila dan UUD 45 , kita tahu bahwa Pancasila dan UUD ’45 , bagian dari pondasi utama bedirinya Indonesia sebagai suatu negara . Salah satu hal penting yang dikerjakan oleh para pendiri Negara sebagai bagian dari persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah membentuk dasar negara dan UUD ’45. Tidak mungkin suatu Negara dapat berdiri dan bergerak maju Tanpa memiliki Dasar Negara dan UUD ‘ 45 , sebab , keduanya menjadi pedoman yang memberi arah tujuan yang hendak, diraih melalui pengolahan Negara jadi, Siapapun yang memegang kekuasaan Negara tidak boleh menyimpang, dari Amanat Rakyat, dasar Negara dan UUD 1945

1.2. Rumusan Masalah

Pada kesempatan ini, kami dari kelompok 5 (lima) akan membahas tentang pancasila dan UUD ’45 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu dalam makalah ini kami juga membahas :

- Makna Ideologi Pancasila

- Pancasila sebagai Sumber Nilai

- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

- Tahap-tahap Amandemen UUD NKRI 1945

1.3. Tujuan

Tujuan di buatnya makalah ini , yang membahas tentang Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tidak lebih sebagai tambahan belajar supaya dapat dimengerti, selain itu juga, mahasiswa diharapkan dapat menerangkan maksud dan tujuan dari pada yang tertuang dalam pancasila dan UUD 1945 tersebut agar mahasiswa juga tahu tahapan-tahapan Amademen yang terdapat dalam UUD 1945. Selain itu juga makalah ini dibuat sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila yang diberikan kepada setiap Mahasiswa.

BAB II

PEMBAHASAN

1. IDEOLOGI

1.1. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari latin (idea, daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia, & Legos, ilmu) istilah ini berasal dari filsuf Perancis Destutt de Tracy (1801).

Detracy memaknai ideologi sebagai ilmu tentang gagasan yang menunjukkan jalan benar menuju masa depan. Ideologi juga diartikan sebagai falsafah hidup / pandangan dunia.

Beberapa Pengertian Ideologi

a. Laboratorium IKIP Malang

Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan / mewujudkannya.

b. Kamus Ilmiah Populer

Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, paham kepercayaan dan seterusnya.

c. Moerdiono

Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.

d. Encylopedia

Ideologi adalah ‘systemn of ideas,belief,and attitudes wich underlie the way of live in a particular group,class, or society “ (sistemn gagasan keyakinan dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok , kelas , atau masyarakat tertentu.

Dr. Alfian

Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu cara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai seni kehidupan.

1.2. Hakikat dan Peran Ideologi

Pada hakikatnya , Ideologi merupakan hasil (perenungan dan pemantulan kembali) manusia terhadap dunia kehidupannya.

Ideologi juga adalah satu pilihan yang jelas menuntut komitmen untuk mewujudkannya.

- Ideologi mempunyai peran sebagai berikut :

a. Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra / jati diri suatu kelompok sosial, komunitas, organisasi/bangsa.

b. Untuk menjembatani founding fathers dan para generasi penerus.

c. Menanamkan keyakinan atau kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang ideologi tersebut.

d. Sebagai suatu kode/keyakinan para peneliti yang menguasai mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.

1.3. Fungsi Ideologi

Menurut pandangan filsuf perancis Jacques Ellut dan Prof.Dr.Paul hicour, suatu Idelogi memiliki fungsi sebagai berikut :

a. Struktur kognitif ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian dalam alam sekitarnya.

b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia

c. Norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.

d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukannya identitasnya

e. Kekuatan yang mampu menyemangati dna mendorong seorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan

f. Pendidikan bagi seorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah laku sesuai dengan orientasi

2. IDEOLOGI PANCASILA

2.1. Pancasila sebagai Ideologi Nasional

Rumusan yang diusulkan oleh soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI adalah

1. Kebangsaan

2. Internasionalisme

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk dalam sidang 18 agustus 1945 antara lain mengesahkan Undang-Undang 1945. UUD 1945 tersebut tercantum pancasila yang disajikan sebagai dasar negara. Susunan Lengkap Pancasila sebagai berikut :

1. Ketuhanan yang maha esa

2. Kemanusian yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

2.2.1. Dimensi Ideologi Terbuka

Dalam pandangan Dr.Alfian , kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 dimensi yaitu :

1). Dimensi Realita

Bahwa nilai dasar yang terkandung dalam Ideologi itu secara riil berakal dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya terutama karena nilai-nilai dasar tersebut dari budaya dan pengalaman sejarahnya.

2). Dimensi Idealisme

Bahwa nilai-nila dasar ideologi tersebut mengandung idealisme bukan lambungan angan-angan (utopia) yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalaman dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.

3). Dimensinya Flesibilitas (Kelenturan)

Bahwa Ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilagkan atau mengingkari hakikatnya (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasarnya.

2.2.2. Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai Ideologi terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Sebagai Ideologi terbuka, Pancasila senantiasa Mampu berinteraksi secara dinamis. Menurut Dr.Alfian, sebagai Ideologi terbuka, Pancasila senantiasa Mampu berinteraksi secara dinamis.Menurut Dr.Alfian, sebagai Ideologi terbuka Pancasila memenuhi ketiga dimensi dengan baik, terutama karena dinamika Internal yang terkandung di dalamnya.

2.2.3. Perwujudan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Fleksibilitas Ideologi pancasila mengandung nilai – nilai sebagai berikut :

1.) Nilai dasar

Merupakan nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam pembukuan UUD 1945.

2.) Nilai Instrumental

Merupakan nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ynag dijabarkan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan perundang-Undangan lainnya.

3.) Nilai Praxis

Merupakan nilai –nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa,maupun bernegara.

3. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

3.1. Pengertian Nilai

Nilai adalah suatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indra

Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu :

  1. Nilai sebagai sesuatu yang ada pada objek itu sendiri (objektif)
  2. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang lain (subjektif)

Beberapa Pengertian tentang nilai

  1. Kamus Ilmiah Populer

Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma

  1. Laboratorium pancasila IKIP Malang

Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.

  1. Nursal luth dan Daniel femandez

Nilai adalah perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu

  1. C.Kluckon

Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan

3.2. Ciri-ciri Nilai

Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya yaitu :

  1. Nilai yang mendarah daging

Yaitu yang telah menjadi kepribadian bahwa dasar yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berpikir panjang lagi

  1. Nilai dominan

Merupakan nila yang dianggap lebih penting dari pada nilai lainnya

3.3. Macam-macam Nilai

Menurut koentjaraningrat menjelaskan bahwa”suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”

Beberapa ahli mengidentifikasi Macam-macam nilai yaitu :

Alport, mengidentifikasi nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam 6 macam :

  1. nilai teori
  2. nilai ekonomi
  3. nilai estetika
  4. nilai sosial
  5. nilai politik dan
  6. nilai religi

Menurut Sprang, nilai dibedakan menjadi 6 yaitu :

  1. Nilai ilmu pengetahuan
  2. Nilai ekonomi
  3. Nilai agama
  4. Nilai seni
  5. Nilai sosial
  6. Nilai Politik

Horold Lasswell mengidentifikasi 8 nilai yaitu :

  1. Kekuasaan
  2. Pendidikan
  3. Kekayaan
  4. Kesehatan
  5. Keterampilan
  6. Kasih sayang
  7. Kejujuran
  8. Penghargaan

Menurut Prof.Dr.Notogoro nilai dibagi menjadi 3 yaitu :

  1. Nilai material : segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
  2. Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan /kreativitas
  3. Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

3.4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

3.4.1. Pengertian Paradigma Pembangunan

Kata paradigma (Inggris : Paradigma) Mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, Paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S.Kuhn, “Paradigma,adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai ) yang merupakan sumber hukum, metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,ciri dan karakter Ilmu Pengetahuan tersebut.

Sedangkan kata pembangunan (Inggris Development) menunjukkan adanya pertumbuhan perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaannya yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Dengan demikian kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dna pandangan yang logis, dinamis dan optimis.

Jadi secara umum “Paradigma Pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju masa depan yang lebih baik.

3.4.2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah “ Melindungi darah Indonesia dan Memajukan kesejahteraan Umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan,Perdamaian abadi, dan keadilan sosial” Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakanlah pembangunan. Karena pembangunan diarahkan untuk mencapai tujuan negara maka “Dasar Negara”harus menjadi paradigma pembangunan.Arah pembangunan dan Pelaksanaan nya tidak boleh menyimpang dari dasar negara.

Berdasarkan konseptualisasi paradigma pembangunan tersebut diatas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri . oleh sebab itu jika pelaksanaan pembangunan di tangan orang sarat “KKN” (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan manusia,masyarakat,bangsa dan negara.

4. TAHAP-TAHAP AMANDEMEN

4.1. Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah Prosedur penyempurnaan, tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD yang asli. Dalam Huku tatat Negara, Istilah amandemen merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan UU yang dimajukan oleh pemerintah.

Amandemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan Suatu Kemutlakan Jika bangsa Indonesia menginginkan adanya reformasi di berbagai bidang untuk mewujudkan negara yang demokratis sekaligus makmur.Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal yang ada di dalamnya di pandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan pada masa kini. Perlu dipahami bahwa kita tidak bisa dengan mudah melakukan perubahan sekehendak hati sendiri.Hasil Amademen UUD 1945 menyatakan bahwa perubahan pasal-pasal didalam UUD 1945 mensyaratkan adanya persetujuan dari sedikitnya 50 % di tambah satu dari seluruh anggota MPR.

4.2. Rintisan dan Landasan

Dari sejarah perjalanan bangsa kita banyak belajar tentang banya hal, yang seharusnya dapat mendorong kita untuk melakukan perubahan yang lebih baik di masa depan. Saat berada di kursi kekuasaan Presiden Indonesia Soekarno diangkat sebagai Presiden Indonesia selama se umur hidup oleh MPR sementara Soeharto berkuasa selama sekitar 32 tahun sebagai Presiden RI dianggkat pula oleh MPR.

Sebagai langkah awal menuju reformasi hukum,MPR pada sidang istimewa tahun 1998 telah mengeluarkan ketetapan MPR-RI. Nomor XIII /MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 1 ketetapan MPR tersebut dinyatakan “Presiden dan wakil presiden Indonesia memegang jabatan Selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam Jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selama Orde baru berkuasa, perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dianggap tabu, meskipun diberi peluang dengan keluarnya Ketetapan MPR – RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, namun tidak pernah dilaksanakan.Di era reformasi ini, perubahan terhadap UUD 1945 merupakan suatu kebutuhan guna memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis.

4.3. Tahap-Tahap Amandemen UUD 1945

a. Tahap Pertama

Perubahan pertama terhadap pasal-pasal UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 terhadap sembilan pasal. Pasal-pasal yang diubah ditunjukkan untuk mengurangi kewenangan presiden setelah diamandemen presiden berhak untuk mengajukan rancangan UU kepada DPR Namun sekarang ini justru Berbalik DPR yang memegang Kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20)

b. Tahap Kedua

Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada sidang tahunan MPR, tanggal 18 agustus 2000. Ada sejumlah 26 (dua puluh enam) pasa yang diubah dan ditambah.

c. Tahap Ketiga

Perubahan ketiga UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR pada tahun 10 November 2001 ada 23 (dua puluh tiga)

Pasal yang di ubah dan ditambah secara garis besar perubahan yang dilakukan mengenai hal-hal sebagai berikut :

· Kedaulatan Rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang

· Negara Indonesia adalah Negara hukum

· Pelaksanaan perjanjian Internasional

· Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali secara luber dan jurdil untuk memilih DPR,DPD,Presiden dan Wapres DPRD.Peserta Pemilu adalah Partai Politik.

· Wewenang MPR (Mengubah dan Menetapkan UUD, Melantik Presiden dan Wapres, memberhentikan presiden/wapres dalam masa jabatannya.

d. Tahap Keempat

Perubahan keempat UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR. Pada tanggal 10 Agustus 2002 ada 13 (tiga belas) pasa yang diubah dan ditambah, serta 3 (tiga) aturan pasal peralihan dan 2 (dua). Pasal aturan tambahan.

Secara garis besar sebagai berikut :

· MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum

· Presiden dan Wapres dipilih secara langsung oleh rakyat

· Penetapan mata uang dan pembentukan bank sentral

· Aturan peralihan (pasa III ) pembentukan Mahkamah Konstitusi

· Aturan Tambahan (Pasal 1) tentang tugas MPR untuk meninjau materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR 2003

BAB III

PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik paham kepercayaan dan seterusnya, merupakan hasil refleksi (perenungan dan pemantulan kembali).

Manusia terhadap dunia dan kehidupannya dimana pancasila sebagai ideologi nasional, ideologi terbuka, sumber nilai, paradigma pembangunan, pandangan hidup bangsa indonesia dan turut mengatur , membatasi nilai untuk batas-batas politik di Indonesia terhadap masyarakat Indonesia yang bertujuan agar flexibelnya sistem politik itu sendiri

3.2. Saran

Setelah kita membaca makalah ini tentunya terdapat berbagaiu kekurangan, baik dalam pembahasan materi dan penganalisaan materi tersebut. Kami selaku penulis tentunya ingin membantu untuk membahas materi tersebut.Namun apabila dalam cara pembahasan dan penyampaian materi tersebut belum memberikan suatu kebenaran maka kami dari kelompok 5 meminta saran dari para pembaca, selanjutnya apabila dalam pembuatan/penulisan makalah ini banyak mengalami kekurangan / kurang berkenaan bagi pembaca, kami selaku penulis sikap menerima tegur ,saran dan kritik. Yang sifatnya mendidik guna peningkatan dan penyempurnaan makalah ini

DAFTAR PUSTAKA

- Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI erlangga , Jakarta 2004

- Moerdino,Dkk, Pancasila Sebagai Ideologi, Jakarta,BP-7 Pusat 1992

- Amandemen keempat UUD 1945 tahun 2004

- Kewarganegaraan untuk SMA XII, Viva Pakarindo kurikulum 2006

- H.Kaelan, M.S.Prof Dr.dan H.Achmad Zubaidi M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta, Paradigma 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar